TikTok Dianggap Masih Langgar Permendag, Aturan yang Mana?

TikTok Dianggap Masih Langgar Permendag, Aturan yang Mana?

Ilustrasi TikTok Shop--kaptentekno.com

FIN.CO.ID - Platform media sosial TikTok dianggap masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (e-Commerce).

"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antarkementerian. Karena TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," ujar Menkop UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Teten menilai alasan TikTok masih melanggar aturan pemerintah dikarenakan korporasi tersebut masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

"TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," jelasnya.

Teten menyampaikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:

Selain itu, untuk mengoptimalkan ekosistem yang sehat di e-Commerce, Kemenkop telah mengajukan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan mengusulkan aturan terkait predatory pricing atau persaingan harga.

Dia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

"Salah satu yang kami usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing, kalau kami lihat dari pengalaman China, itu sudah mengatur soal larangan tak boleh menjual di bawah HPP. Ini implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP, UMKM pasti bakal terpukul," paparnya.

Sebelumnya, pada September 2023, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, merupakan penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Secara garis besar aturan utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yakni mengatur tentang standardisasi peredaran barang di e-Commerce, pengaturan praktik perdagangan di toko online, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi perdagangan di e-Commerce selama tahun 2023 mencapai angka Rp453,75 triliun. Angka itu lebih rendah dibandingkan target yang sudah ditetapkan yakni sebanyak Rp474 triliun.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: