Tidak Terbukti Bersalah, 5 Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di Jatibening Bekasi Bebas

Tidak Terbukti Bersalah, 5 Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di Jatibening Bekasi Bebas

Ilustrasi pemalsuan surat tanah-acch.kpk.go.id-

5 orang tersebut diantaranya mantan lurah Jatibening 2015-2017 Derry Rismawan, mantan Camat Pondok Gede, Chaerul Anwar.

Selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede Abdul Rochim, pembeli tanah (pengusaha) Encep Seherman dan Ilyas sebagai tokoh masyarakat, juga diduga terlibat.

5 terdakwa tersebut sempat ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur, usai menjalani sidang perdana di PN Negeri Kota Bekasi, Senin 27 Februari 2023 lalu.

Seluruhnya, diduga telah melakukan pemalsuan dokumen akta jual beli No.590-582/PDG/XII/2015, di Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: