Tidak Terbukti Bersalah, 5 Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di Jatibening Bekasi Bebas

Tidak Terbukti Bersalah, 5 Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di Jatibening Bekasi Bebas

Ilustrasi pemalsuan surat tanah-acch.kpk.go.id-

BEKASI, FIN.CO.ID - Terdakwa pemalsuan dokumen surat tanah lahan seluas 1 hektar di Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, kini telah bebas

Kasus yang melibatkan 3 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan 2 swasta, kini sudah bisa kembali menghirup udara bebas.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Ketua Majelis Hakim Putut Tri Sunarko menyatakan, 5 terdakwa tidak terbukti bersalah.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa satu Derry Rismawan, terdakwa dua Chaerul Anwar, terdakwa tiga Ilyas bin Hasbulah, terdakwa empat Abdul Rochim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana sebagaimana yang didakwaan, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya," pernyataan Putut Tri Suanrko, Rabu 22 November 2023.

Secara terpisah kuasa hukum, Yoga mengungkapkan, Majelis Hakim PN Bekasi dengan teliti mengadili perkara tersebut hingga selesai.

BACA JUGA :

"Majelis hakim menurut kami selaku kuasa hukum sangat teliti, sangat cermat dan sabar dalam memeriksa perkara ini, dari mulai dakwaan, bukti-bukti, tanggapan, tuntutan dan sampai pembelaan menurut kami sangat teliti, sehingga kebenaran materil bisa tersajikan dengan baik," ungkap Yoga saat dikonfirmasi, Kamis 23 November 2023.

Menurutnya kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut terdapat 2 perkara, diantaranya pasal 77 KUHP, terdakwa Derry Rismawan,  Chaerul Anwar, Abdul Rochim, dan Ilyas.

Serta Pasal 78 KUHP, terdakwa Encep Suherman, yang diketahui sebagai pengusaha ataupun pihak yang membeli lahan.

"Dua perkara ini dua duanya bebas, artinya bebas itu, unsur ada didalam dakwaan rekan JPU unsur pasal di 264 ayat 2 dan 263 ayat 2 junto 55 tidak terbukti, sehingga karena tidak terbukti, dibebaskan," jelasnya.

Yoga mengatakan, nama baik kliennya yang bertatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat kembali pulih dan kembali aktif di lingkungan Pemkot Bekasi.

BACA JUGA :

"Bisa aktif kembali sebagai pegawai negeri sipi,l artinya dia sebagai pengabdi negara, sehingga bisa melayani masyarakat kembali, karena saat ini kan dia pegawai negerinya non aktif, dimana secara kemanusiaan masih punya karier yang panjang masih muda," kata Yoga.

Sebelumnya 5 orang terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga menyerobot 1 hektar lahan di Jatibening, Kecamatan Pondokgede, menjadi tahanan kota.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: