MEGAPOLITAN

Tidak Terbukti Bersalah, 5 Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di Jatibening Bekasi Bebas

fin.co.id - 24/11/2023, 08:52 WIB

Ilustrasi pemalsuan surat tanah

Selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede Abdul Rochim, pembeli tanah (pengusaha) Encep Seherman dan Ilyas sebagai tokoh masyarakat, juga diduga terlibat.

5 terdakwa tersebut sempat ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur, usai menjalani sidang perdana di PN Negeri Kota Bekasi, Senin 27 Februari 2023 lalu.

Seluruhnya, diduga telah melakukan pemalsuan dokumen akta jual beli No.590-582/PDG/XII/2015, di Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Tuahta Aldo
Penulis
-->