News

MAKI Sambut Gembira Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka

fin.co.id - 23/11/2023, 09:39 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri

FIN.CO.ID-  Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyambut gembira atas penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya atas kasus tersebut. Menurutnya, jika tak kunjung ada penetapan tersangka maka akan saling menyandera sehingga akan melanggar kaidah hukum serta hak asasi dan berpotensi dapat dipolitisasi karena menjelang Pilpres.

"MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi dan tersangkanya berdasar pemberitaan teman-teman adalah Pak Firli Bahuri," kata Boyamin Saiman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis 23 November 2023.

BACA JUGA:

Mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri Meninggalkan rumah di Bekasi -Tuahta Aldo-

Boyamin mengatakan, asumsi politisasi ini berdasarkan gejala yang muncul belakangan ini. Ia menilai ada upaya Firli Bahuri mencari selamat dengan memberikan persembahan, misalnya saat Firli Bahuri tiba-tiba membahas politikus PDIP buronan kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku.

"Cara dia dengan memberikan persembahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yang berkuasa. Itu sebatas analisa, tapi perlu diwaspadai," ucapnya.

Boyamin Saiman juga berharap Polda Metro Jaya dalam langkah berikutnya segera tuntas pemberkasannya sehingga lekas diserahkan ke jaksa untuk proses penyusunan dakwaan serta penuntutan, dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Sehingga dugaan pemerasan menjadi terang. Otomatis harus cepat pemrosesannya dari pemberkasan," lanjutnya.

BACA JUGA:

Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo--

Meski begitu, Boyamin menyatakan Firli Bahuri tetap bisa membela diri dengan mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan penetapan tersangka ini. 

Jika tidak praperadilan, Firli juga tetap bisa membela diri saat sidang perkara tersebut. "Hakim yang akan melihat dia bersalah atau tidak," katanya.

Kalaupun Firli Bahuri mengajukan praperadilan, Boyamin menilai hal tersebut tindakan terhormat dan beradab karena kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum dan dia akan menghormati bila Firli menempuh praperadilan.

Karena ada penetapan tersangka ini, ujar Boyamin, dengan sendirinya sesuai dengan UU KPK, Firli Bahuri seharusnya nonaktif sebagai pimpinan KPK.

Afdal Namakule
Penulis
-->