Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Hasil Gelar Perkara

Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Hasil Gelar Perkara

Ketua KPK Firli Bahuri-Antara/Reno Esnir-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka itu, disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Rabu 22 November 2023 malam

Ade Safri menyatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Bertempat di ruang krimsus, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu 22 November 2023.

BACA JUGA :

Ketua KPK tersebut terbukti, telah melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ucapnya.

Perlui diketahui sebelumnya, kasus Firli Bahuri dimulai dengan adanya pengaduan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Atas laporan itu Polda Metro Jaya, mengusut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo.

Sebelum penetapan tersangka, Polisi telah menggeledah 2  Ketua KPK yang berlokasi di Galaxy Kota Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: