Viral! Bermodal 100 Ribu, 2 Bocah SD Nekat Motoran dari Madura ke Jakarta

Viral! Bermodal 100 Ribu, 2 Bocah SD Nekat Motoran dari Madura ke Jakarta

Bocah SD Nekat Motoran dari Madura-Jakarta-@infiapop-instagram

Pihak keluarga MZ, mengetahui informasi ini dari istrinya yang ditelepon oleh petugas kepolisian.

"Setelah dikirim foto dan video, saya langsung bergegas menjemput keponakan saya ke Jawa Tengah, dengan ditemani keluarga," katanya. 

Lanjutnya, ia tidak mengetahui jika keponakannya memiliki keinginan untuk ke Jakarta.

Jauhari mengaku bertemu di pasar dan saat ditanya hanya bilang ingin beli-beli. 

"Saat itu saya percaya, tanpa menaruh rasa curiga karena mereka hanya mengenakan kaos dan celana pendek," tuturnya. 

Kapolsek Pangarengan, Ipda Iwan Suhadi membenarkan atas peristiwa tersebut, bahkan pasca dijemput oleh pihak keluarga, kedua bocah tersebut berada di Polsek Pangarengan untuk dilakukan mediasi. 

"Kami panggil semua keluarganya, untuk dilakukan pembinaan. Semoga ke depan tidak ada lagi peristiwa yang sama. Saya harapkan para orang tua menjaga betul-betul anaknya," pungkasnya.

Bahaya Anak di Bawah Umur Membawa Motor

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II. Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal. Seperti pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.

Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun. Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim. Selain itu karena pelaku adalah anak-anak, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: