Naik 1,4 Persen, Segini Besaran UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024

Naik 1,4 Persen, Segini Besaran UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024

Ilustrasi Upah Minimum Praovinsi (UMP) --net

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardilles menyampaikan, keputusan yang diambil ini melalui proses yang panjang dan melalui pertimbangan dari seluruh pihak.

"SK ini juga telah mengakomodir usulan teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi kemarin menyangkut Struktur Skala Upah," ujarnya.

Hadir pada pengumuman ini para anggota Dewan Pengupahan Sulsel terdiri atas APINDO, serikat pekerja dan pakar.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: