3 Provinsi Tak Naikan Upah Sesuai Aturan, Ini Daftar Besaran Kenaikan UMP 2024 di Seluruh Indonesia

3 Provinsi Tak Naikan Upah Sesuai Aturan, Ini Daftar Besaran Kenaikan UMP 2024 di Seluruh Indonesia

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP)--net

FIN.CO.ID - Tiga pemerintah daerah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 tak sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Terlepas dari itu sebanyak 33 pemerintah provinsi (Pemprov) di seluruh Indonesia telah menetapkan kenaikan UMP 2024 dan diumumkan pada Selasa, 21 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi kepala daerah yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2024 tepat pada waktunya.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara triparti di masing masing wilayah, sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," katanya dalam pernyataan resminya Selasa, 21 November 2023 malam.

Dikatakannya dari seluruh provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:

Namun, ia tak merinci gubernur mana saja itu.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Berikut daftar UMP 2024 di seluruh Indonesia

  1. Aceh (naik 1,38 persen) dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
  2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen) dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
  3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen) dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
  4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen) dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
  5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen) dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
  6. Riau (naik 3,2 persen) dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
  7. Bengkulu (naik 3,38 persen) dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
  8. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen) dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
  9. Jambi (naik 3,2 persen) dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
  10. Lampung (naik 3,16 persen) dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
  11. Banten (naik 2,5 persen) dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
  12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen) dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
  13. Jawa Barat (naik 3,57 persen) dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
  14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen) dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen) dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
  16. Jawa Timur (naik 6,13 persen) dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
  17. Bali (naik 3,68 persen) dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
  18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen) dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
  19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen) dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
  20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen) dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
  21. Kalimantan Tengah (naik 8,84 persen) dari Rp3.181.013 menjadi Rp3.308.253 
  22. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen) dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
  23. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen) dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
  24. Kalimantan Utara (naik 3,38 persen) dari Rp3.251.702 menjadi Rp 3.361.653 
  25. Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen) dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698
  26. Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen) dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964
  27. Sulawesi Utara (naik 1,67 persen) dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
  28. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen) dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
  29. Gorontalo (naik 1,19 persen) dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
  30. Sulawesi Barat (naik 1,5 persen) dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958
  31. Maluku Rp2.812.827 (belum menaikkan)
  32. Maluku Utara (naik 7,5 persen) dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
  33. Papua (naik 4,14 persen) dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270
  34. Papua Barat dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
  35. Papua Tengah (belum ada)
  36. Papua Pegunungan (belum ada)
  37. Papua Barat Daya (belum ada)
  38. Papua Selatan (belum ada)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: