UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik Berapa Persen?

UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik Berapa Persen?

Ilustrasi UMP. --Dok. Ist

FIN.CO.ID - Pada tahun 2022 Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami kenaikan. 

Pemprov Sulsel menetapkan UMP Sulawesi Selatan tahun 2022 yakni sebesar Rp3.165.876.

Melansir dari laman resmi Pemprov Sulsel, UMP Sulsel 2022 merupakan hasil diskusi dan telah menjadi kesepakatan dari sejumlah pihak terkait. 

Lantas, berapa UMP Sulawesi Selatan 2023?

Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023 masih dibahas.

Baca Juga: Kisaran Kenaikan UMP Sulawesi Selatan dan UMK Kota Makassar Tahun 2023 Sebesar Ini

Meski demikian, UMP Sulawesi Selatan 2023 dipastikan naik.

Perkiraan kenaikannya berkisar 6,9 persen s/d 8 persen. Namun, jika nilai persentase tersebut disetujui pihak terkait.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemprov Sulsel, Ardiles Saggaf memastikan UMP Sulsel 2023 mengalami kenaikan.

"Ada, saya pastikan ada (kenaikan),”ungkapnya, Rabu 23 November 2023.

"Nilai alfa sesuai dengan petunjuk dari pusat ada tiga, ada 0,10 ada 0,20, dan ada 0,30, jadi untuk kenaikan daripada sesuai permenaker 18 mengacu ke tiga alfa itu," bebernya.

"Kalau misal kita pake alfa 0,10 kenaikannya 219 ribu, tentu kalau kita pake 0,20 dan 0,30 itu lebih tinggi lagi," terangnya. 

Diketahui, Dewan Pengupahan Sulsel hari ini menggelar rapat pleno penetapan UMP pada Rabu, 23 November 2022.

Dari rapat tersebut, dewan upah unsur buruh mengusul kenaikan UMP yang didasarkan perhitungan Permenaker 18 Tahun 2022 naik 8 persen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Dhimas

Tentang Penulis

Sumber: fin.co.id