Penumpang Citilink Diamankan Petugas Karena Merokok di Dalam Pesawat, Kini Terancam Penjara 5 Tahun Hingga Denda Miliaran Rupiah

Penumpang Citilink Diamankan Petugas Karena Merokok di Dalam Pesawat, Kini Terancam Penjara 5 Tahun Hingga Denda Miliaran Rupiah

Penumpang Citilink Rokok di [email protected]

Penumpang yang merokok di dalam pesawat tersebut terancam denda hingga pidana.

BACA JUGA:

Ancaman Hukuman Rokok di Pesawat

Larangan merokok tercantum dalam Undang-undang no 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Dilansir dari situs resmi AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi penerbangan Indonesia (LPPNPI).

Merokok termasuk perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan karena rokok konvensional maupun elektrik memiliki bahan yang mudah terbakar.

Pasal 412 mengatur sanksi yang diberikan jika penumpang melakukan hal-hal yang dilarang saat berada di dalam pesawat, yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat selama penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000

2. Setiap orang di dalam pesawat yang melanggar tata tertib penerbangan dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak  Rp100.000.000

3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000

4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengganggu ketenteraman dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000

5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000

6. Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000

7. Jika tindakan di atas mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang maka akan dipidana  penjara paling lama 15 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: