Partai Garuda Bilang Pihak yang Masih Ribut Soal Putusan MK adalah Pembegal yang Anti Demokrasi

Partai Garuda Bilang Pihak yang Masih Ribut Soal Putusan MK adalah Pembegal yang Anti Demokrasi

Waketum sekaligus Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi.-Screenshot YouTube/tvOneNews-

Hakim terlapor dalam hal ini Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketakberpihakan, prinsipi integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman) kepadahakim terlapor," kata Jimly, Selasa 7 November 2023.  

MKMK juga memerintahkan wakil ketua mahkamah konstitusi dalam waktu 2x24 jam untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahmakah Konstitusi membacakan empat putusan MKMK. 

Putusan tersebut merupakan putusan kolektif terhadap laporan yang masuk ke MKMK. 

Putusan pertama terhadap hakim terlapor Manahan Sitompul, Suhartoyo, Eni Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic.

MKMK menyoroti soal kebocoran data hingga tersebar ke media bahkan tertulis dalam pemberitaan majalah tempo. 

Atas laporan yang masuk terhadap enam hakim terlapor tersebut, Jimly menyebut jika  

Jimly menyebut jika para hakim terlapor terbukti secara bersama-sama melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Jimly, Selasa 7 November 2023.

Dari 21 pelapor dugaan pelanggaran kode etik ada 17 pelapor yang hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan MKMK tersebut. 

Sisanya, sebanyak empat pelapor mengikuti putusan tersebut lewat Zoom. (*)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: