Partai Garuda Bilang Pihak yang Masih Ribut Soal Putusan MK adalah Pembegal yang Anti Demokrasi

Partai Garuda Bilang Pihak yang Masih Ribut Soal Putusan MK adalah Pembegal yang Anti Demokrasi

Waketum sekaligus Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi.-Screenshot YouTube/tvOneNews-

FIN.CO.ID- Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menilai, jika masih ada pihak yang mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka pihak tersebut sengaja untuk membuat kegaduhan. 

"Jika di luar sana masih ada yang menuding MK dengan narasi negatif, artinya memang tujuannya bukan untuk mendapatkan kepastian hukum, tapi untuk membuat kegaduhan," ujar Teddy Gusnaidi lewat keterangan tertulis, Rabu 8 November 2023. 

Menurut Teddy, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah putuskan para Hakim Konstitusi bersalah, termasuk Ketua MK Anwar Usman telah dipecat. Namun putusan MKMK itu tidak bisa membatalkan keputusan MK terkait batas umur capres cawapres. 

BACA JUGA:

Dengan demikian, menurut Teddy, kedua pihak sudah sama-sama menggunakan hak konstitusinya, sehingga tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan.

"Yang tidak setuju, tentu wajib menerima dan menghormati hasil uji tersebut. Karena semua pihak sudah menggunakan haknya. Semua pihak telah diberikan hak yang sama dan sama-sama menggunakan jalur hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Teddy Gusnaidi. 

Menurutnya, jika saja masih ada pihak yang mempermasalahkan putusan MK, maka pihak tersebut anti pancasila dan konstitusi.
Ketua MK Anwar Usman-Antara/Rina Nur Anggraini-

"Mereka adalah para pembegal yang anti terhadap demokrasi, anti terhadap Pancasila dan konstitusi," kata Teddy. 

Menurutnya, putusan MKMK tidak bisa merdasrkan selera salah satu pihak. 

"Namanya menguji tentu bisa sesuai harapan bisa tidak sesuai harapan. Jika tidak sesuai harapan lalu menuding para penguji dan bahkan pemerintah, itu namanya tindakan premanisme, karena memaksakan kehendak," ujarnya. 

BACA JUGA:

Sidang Putusan MKMK Anwar Usman Dipecat

Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan hakim terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah diputuskan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman adalah pelanggaran berat terhadap kode etik. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan, Selasa 7 November 2023. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: