RUU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Diatur Lebih Rinci

RUU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Diatur Lebih Rinci

ASN Pemkot Tangerang berada di dalam Masjid Raya Al-A'zhom.--

Ia menjelaskan, Australia merupakan salah satu negara yang telah menerapkan sistem pegawai dengan perjanjian kerja terlebih dahulu.

Suaedi menyarankan bahwa untuk memaksimalkan kebijakan tersebut perlu adanya pengklasteran untuk memeratakan tingkatan pada pegawai.

"Sistem pengklasteran ini menggunakan pengombinasian kinerja atau kompetensi dari seorang pegawai, melihat seberapa lama ia mengabdi. Dengan ini, kebijakan yang telah dirancang oleh pemerintah akan tepat sasaran," ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan PPPK part time dibentuk oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan diresmikan pada tanggal 28 November mendatang.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: