Kembali 2 Pejabat PT Antam Digarap Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas

Kembali 2 Pejabat PT Antam Digarap Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas

Ilustrasi - Kantor Pusat PT Aneka Tambang Tbk (Antam)--BUMN.info

Pejabat PT Antam - Pejabat-pejabat PT Aneka Tambang (Antam) kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa.

Pejabat-pejabat PT Antam dipanggil dan diperiksa penyidik Kejagung terkait dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 yang tengah disidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim jaksa penyidik dan Jampidsus Kejagung memeriksa 2 saksi pada Selasa, 5 September 2023.

"Dua saksi yang diperiksa yaitu IS selaku Refining Service Trading Assisten Manager PT Antam Tbk dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk," katanya dalam keterangannya, Selasa, 5 September 2023.

Dijelaskannya kedua saksi diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

BACA JUGA:

Diketahui sejumlah pejabat PT Antam telah diperiksa, termasuk Direktur Keuangan PT Antam Elisabeth RT Siahaan yang sudah 2 kali dicecar penyidik di Gedung Bundar Kejagung.

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: