Soroti Suami Bunuh Istri di Bekasi, Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Polisi Tegas Tangani Kasus KDRT

Soroti Suami Bunuh Istri di Bekasi, Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Polisi Tegas Tangani Kasus KDRT

Ketua DPR RI Puan Maharani-Istimewa-

Suami Bunuh Istri, Bekasi - Ketua DPR RI Puan Maharani, menyoroti kasus suami bunuh istri di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya dimulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

ia meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku KDRT di Bekasi, serta pelaku kekerasan terhadap wanita di Indonesia lainnya. 

"Polisi harus tegas menangani kasus-kasus KDRT, karena pelaku KDRT yang sering melakukan kekerasan terhadap pasangannya, biasanya akan kembali melakukan perbuatannya di kemudian hari,” ungkap Puan Maharani dalam keterangan resminya saat dikutip, Jumat 15 September 2023. 

Menurutnya kasus KDRT di Indonesia harus fokus ditangani, karena pelaku nantinya akan berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban jika dibiarkan. 

“Ini yang harusnya jadi perhatian kepolisian, jangan sampai karena ucapan janji pelaku sesaat lantas citra ketegasan Polri berkurang. Perlu diingat, KDRT adalah tindak pidana yang kerap dilakukan secara berulang,” jelasnya. 

Dengan penanganan kasus hukum KDRT yang efektif, Puan Maharani berharap kedepannya dapat mencegah kasus kekerasan serupa agar tidak terulang lagi di masa depan. 

BACA JUGA:

"Pihak kepolisian turut bertanggung jawab atas berhasil atau tidaknya penyelesaian peristiwa KDRT, apalagi sampai korbannya meninggal dunia saat ia sudah membuat pengaduan atas kekerasan yang ia alamai, namun sayangnya tidak ditindaklanjuti dengan serius," ucapnya. 

Sebelumnya, Mega Suryani Dewi (24) ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan tempatnya tinggalnya pada Sabtu 9 September 2023 lalu. 

Atas peristiwa tersebut, polisi menetapkan Nando (25) selaku suami sebagai tersangka utama pembunuhan usai pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Barat.

Nando sebelumnya sempat cekcok dengan Mega, sebelum akhirnya ia nekat membunuh istrinya menggunakan pisau dapur pada Kamis 7 September 2023 lalu.   

Kini Nando dikenakan Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3), dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman seumur hidup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: