Beli 1,2 Kg Ganja Lewat Instagram, Mahasiswa Fakultas Teknik di Jakarta Ini Diringkus Polisi!
Tersangka RP (20) Saat Diamankan Polsek Tambora--Rikhi Ferdian Untuk FIN
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.
Sumber: