Direktur Keuangan PT Antam Elisabeth RT Siahaan Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas
Direktur Keuangan PT Antam Elisabeth RT Siahaan--antam.com
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)
Sumber: