Panji Gumilang Jadi Tersangka, Anwar Abbas Ngaku Sedih: Semoga Tabah

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Anwar Abbas Ngaku Sedih: Semoga Tabah

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan--ANTARA News\

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Selain itu, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: