Diduga Terima Suap, Bagaimana Status Eks Kajati Sultra Raimel Jesaja? Kejagung: Ada Pembiaran dari PT Antam!

Diduga Terima Suap, Bagaimana Status Eks Kajati Sultra Raimel Jesaja? Kejagung: Ada Pembiaran dari PT Antam!

Eks Kajati Sultra Raimel Jesaja-fin/diolah-

Raimel Jesaja - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Raimel Jesaja dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Kasus ini bergulir karena diduga kuat ada pembiaran dari PT Antam (Aneka Tambang) Tbk.

Pencopotan Raimel Jesaja diduga terkait dugaan penerimaan suap atau korupsi kasus PT Antam (Aneka Tambang) saat masih menjabat sebagai Kepala Kejati (Kajati) di Sultra.

Hingga kini belum diketahui nasib Raimel Jesaja pasca dirinya dicopot. Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan status Raimel Jesaja. Apakah sudah jadi tersangka dan ditahan, atau Raimel Jesaja masih berada di luar. 

"Saya tegaskan yang bersangkutan dicopot jabatan dan jaksanya ada tiga. Itu saat yang bersangkutan menjabat Kepala Kejati di Sultra," tegas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa 25 Juli 2023.

Dua lainnya yang dicopot, lanjut Ketut adalah seseorang dari Kejari Sultra dan koordinator eselon tiga. Raimel Jesaja baru menjabat sebagai direktur sejak Februari 2023 lalu. 

Menurut Ketut, saat menjabat Kajati Sultra, Raimel diduga menerima suap dari pengusaha tambang. 

Salah satunya pemilik PT Lawu Agung Minin, Windu Aji Sutanto yang sudah menjadi tersangka.

Ketut mengatakan tiga orang tersebut mendapatkan hukuman cukup berat. Sementara satu orang lainnya mendapatkan hukuman sedang.

Kabar yang beredar menyebut Raimel Jesaja diduga karena terseret kasus tambang Nikel yang dikelola PT Aneka Tambang (Antam). Ini terjadi saat dirinya menjabat Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2022 lalu.

Raimel diduga meminta imbalan berupa uang saat Kejati Sultra tengah sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam.

Raimel diduga meminta uang dari sejumlah pelaku penambangan yang beroperasi di lahan konsesi PT Antam. 

Praktik ini dilakukan bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan seorang staf Tata Usaha (TU) Kejati Sultra.

Aspidsus dan Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sultra dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara staf TU Kejati Sultra hanya dihukum penundaan kenaikan pangkat.

Windu Aji Sutanto disebut Kejagung sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining. Kasus ini berkaitan dengan kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining serta perusahaan daerah Sultra.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: