Seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam. Kemudian, dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali. Menurut Ketut perbuatan ini dilakukan karena ada pembiaran dari PT Antam.
Padahal, berdasarkan perjanjian KSO, disebutkan semua ore nikel hasil tambang di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan kepada PT Antam.
"Sementara itu, PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan. Namun, kenyataannya, PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan rencana kerja anggaran biaya asli tapi palsu," papar Ketut.
- BACA JUGA: Korupsi Komoditi Emas Ditjen Bea Cukai, Pejabat PT Antam Dicecar Penyidik Kejagung
- BACA JUGA:Pejabat Ditjen Bea Cukai dan PT Antam Dicecar Kejagung, Soal Korupsi Komoditi Emas yang Rugikan Negara Rp47 T