Korupsi Komoditi Emas di Lingkungan Ditjen Bea Cukai, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan PT Antam

Korupsi Komoditi Emas di Lingkungan Ditjen Bea Cukai, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan PT Antam

Ilustrasi Emas Antam-Istimewa-

Korupsi Komoditi Emas di Lingkungan Ditjen Bea Cukai, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan PT Antam - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

5 orang yang diperiksa penyidik Kejagung di antaranya adalah dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pejabat PT Aneka Tambang (Antam).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap 5 saksi tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dirincinya 5 saksi yang diperiksa tersebut, yaitu:

1. H selaku Tim Koordinator Penyusun Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kementerian Perdagangan Tahun 2019.

2. T selaku Penanggung Jawab Penyusunan Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kementerian Perdagangan Tahun 2019.

3. ESY selaku Karyawan PT Untung Bersama Sejahtera.

4. K selaku PHL Bea Cukai Soekarno – Hatta.

5. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam, Tbk.

BACA JUGA:

"Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022," katanya dalam keterangannya, Kamis, 8 Juni 2023.

Dikatakannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: