Begini Perbedaan Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Satu Jabatan

Begini Perbedaan Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Satu Jabatan

Ilustrasi kursi pejabat--

Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) biasanya kita dengar dalam lingkup pemerintahan atau organisasi. Jabatan ini muncul ketika posisi kepemimpinan atau jabatan tertentu harus diisi sementara karena berbagai alasan seperti pemilihan baru, pengunduran diri, atau cuti panjang dari pejabat yang sebelumnya menjabat.

Dalam konteks tersebut, istilah Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) sering digunakan untuk merujuk pada orang yang mengisi posisi tersebut secara sementara.

Meskipun keduanya memiliki peran serupa, ada perbedaan penting antara Penjabat dan Pelaksana Tugas dalam satu jabatan. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam satu jabatan.

BACA JUGA:

Penjabat (Pj)

Penjabat adalah seseorang yang diangkat untuk mengisi posisi kepemimpinan atau jabatan tertentu secara sementara ketika pejabat yang sebelumnya menjabat berhenti atau tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Penjabat umumnya diangkat berdasarkan ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku, seperti peraturan pemerintah atau ketentuan dalam anggaran dasar organisasi.

Karakteristik Penjabat

1. Diangkat berdasarkan peraturan tertentu:

Penjabat biasanya diangkat berdasarkan ketentuan hukum atau peraturan yang mengatur tentang pengisian posisi jabatan sementara.

Prosedur pengangkatan Penjabat umumnya harus mengikuti aturan dan persyaratan yang telah ditentukan.

2. Bertugas untuk jangka waktu tertentu:

Penjabat memiliki masa jabatan yang terbatas, yang biasanya berlangsung hingga posisi kepemimpinan tetap diisi oleh pejabat yang baru.

3. Kewenangan sesuai jabatan yang diisi:

Sebagai Penjabat, orang tersebut memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang diisi. Mereka harus melaksanakan tugas-tugas jabatan dengan sebaik-baiknya selama masa jabatan mereka.

BACA JUGA:

4. Tidak berkaitan dengan jabatan tetap:

Penjabat biasanya tidak berkepentingan atau tidak memiliki hubungan pribadi atau kepentingan langsung dengan jabatan yang diisi. Hal ini untuk memastikan netralitas dan independensi dalam melaksanakan tugasnya.

Pelaksana Tugas (Plt)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: