Mendagri Berikan Persetujuan Terbatas kepada Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah

Mendagri Berikan Persetujuan Terbatas kepada  Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.--

JAKARTA, FIN.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien. 

Kemendagri meluruskan anggapan bahwa edaran tersebut memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu saja.

(BACA JUGA:Bahas Persoalan Hukum di Institusi TNI, Panglima Jenderal Andika Bertemu Yusril )

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, SE tersebut berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien. 

Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran  disiplin berat. 

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara. 

(BACA JUGA: Apakah Uang Dimakan Rayap Bisa Diganti? Ini Penjelasan Bank Indonesia)

Namun, hal ini tidak bisa langsung dilakukan, karena harus izin Mendagri terlebih dahulu. 

Sedangkan amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.

“Sehingga, dengan izin yang  tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Benni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 18 September 2022.

Poin kedua, lanjut Benni, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi). 

(BACA JUGA:Pelanggan Daya 450 VA Tidak Dihapus dan Tidak Ada Perubahan Daya 900 VA)

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: