Lin Che Wei Direkrut tanpa Kontrak oleh Kemendag, Fahri Hamzah: Itulah Pejabat Tidak Baca Aturan Negara

Lin Che Wei Direkrut tanpa Kontrak oleh Kemendag, Fahri Hamzah: Itulah Pejabat Tidak Baca Aturan  Negara

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah -@fahrihamzah-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID-  Jaksa Agung, Sanitia Burhanuddin sebut tersangka Lin Che Wei (LCW) atau Weibinanto Halimdjati  turut mengatur kebijakan izin ekspor minyak goreng.

Kebijakan yang dibuat oleh Lin Che Wei tersebut didengar langsung oleh pihak Menteri Perdagangan (Mendag) salah satunya Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang juga merupakan tersangka ekspor minyak goreng.

Burhanuddin mengungkapkan Lin Che Wei direkrut Kemendag tanpa surat keputusan atau tanpa kontrak tertentu.

"Dia (LCW) orang swasta, tapi kebijakanya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengan oleh Dirjen-nya (IWW). Tetapi di dalam pelaksanaanya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng (CPO), ucap Burhanuddin dalam keteranganya pada Rabu, 18 Mei 2022.

(BACA JUGA:Jaksa Agung Ungkap Kesaktian Lin Che Wei di Kemendag: Ikut Bikin Kebijakan DMO hingga Hadir di Rapat Penting)

(BACA JUGA:Anggota DPR Soal Lin Che Wei Jadi Tersangka: Bukti Para Mafia Pangan Main 'Cantik')

Politikus partai Gelora, Fahri Hamzah langsung merespon hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya.

Fahri Hamzah mengatakan, sebabnya jika menjadi pejabat tidak pernah membaca undang undang negara.

"Itulah susahnya kalau jadi pejabat tidak pernah baca undang-undang peraturan negara," ucap Fahri Hamzah dikutip dari @Fahrihamzah pada Jumat, 20 Mei 2022.

(BACA JUGA:UAS Ditolak di Singapura, Fahri Hamzah Kaitkan dengan Islamophobia )

Sebagaiman diketahui Lin Che Wei merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.

Selain Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana, penyidik juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agroindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan dan kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: