Nihil Accident, SPJM Raih Bendera Emas Sertifikasi SMK3

Nihil Accident, SPJM Raih Bendera Emas Sertifikasi SMK3

PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), Subholding Pelindo Group, perolah bendera Emas sertifikasi SMK3--

MAKASSAR, FIN.CO.ID - PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), Subholding Pelindo Group, perolah bendera Emas sertifikasi SMK3 dengan penilaian “Memuaskan” pada kategori tingkat lanjutan 166 kriteria dengan hasil pencapaian 92,16% dan tercatat tidak ada accident di SPJM sejak diresmikan tanggal 1 Oktober 2021 hinggan saat ini.

Bendera ini diserahkan oleh Kepala Cabang Komersial BKI Makassar Irwan dan diterima langsung oleh Direktur Operasi dan Komersial Faruq Hidayat PT Pelindo Jasa Maritim di Makassar (13/7).

Faruq Hidayat, Direktur Operasi dan Komersial PT Pelindo Jasa Maritim, mengatakan Penerapan SMK3 di SPJM adalah wujud dari komitmen Pelindo Group untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pencapaian ini tidak lepas dari komitmen manajemen PT Pelindo Jasa Maritim dalam menerapkan HSSE dengan target zero fatality, zero accident dan zero damage. 

“PT Pelindo Jasa Maritim menjadikan safety first sebagai nadinya, karena itu kami yakini dapat meningkatkan produktivitas sehingga berdampak langsung manfaatnya bagi para pengguna jasa kami.“ tutur Faruq.

“Dengan mengimplementasikan praktik keselamatan dan keamanan dalam pelayanan, manajemen, baik di kantor maupun di area operasional yang sangat membutuhkan safety awareness, keselamatan semuanya dapat lebih terjaga” lanjut Faruq. 

Kepala Cabang Komersial BKI Makassar mengapresiasi SPJM yang telah memperolah hasil memuaskan.

“Dari audit SMK3 yang telah kami laksakan dengan memperhatikan 166 kriteria, SPJM memperoleh nilai 92.12 % atau memuaskan. Kami harapkan semoga pencapaian tersebut tidak membuat PT Pelindo Jasa Maritim cepat berpuas diri, namun sebaliknya agar lebih meningkatkan lagi terhadap hasil pencapaian yang ada sekarang” ujar Irwan.

Bendera SMK3 terdiri dari 2 jenis, emas dan perak, merupakan bentuk penghargaan  (selain sertifikat) kepada perusahaan yang telah melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 untuk menentukan lulus atau tidaknya suatu perusahaan dalam audit SMK3.

SMK3 sendiri adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No.50 Tahun 2012). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: