Tak Terima di PHK Sepihak, Karyawan Roatex Penggarap MLFF Siap Melawan

Tak Terima di PHK Sepihak, Karyawan Roatex Penggarap MLFF Siap Melawan

Kuasa Hukum ex Karyawan PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) Adi Sugiharto (Kanan)-Sigit Nugroho untuk FIN.CO.ID-

Karyawan Roatex Penggarap MLFF - PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) sebagai Badan Usaha Pelaksana Tol MLFF (Multi Lane Free Flow/sistem pembayaran tol nirsentuh) pada Selasa 11 Juli 2023 melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap hampir separuh karyawan mereka. 

PHK dilakukan oleh direksi baru yang dikomandani tenaga kerja asing Attila Keszeg yang notabene baru memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) di Indonesia per 14 Juni 2023, setelah sebelumnya gagal menyerahkan sistem teknologi MLFF untuk mulai diterapkan pada 1 Juni 2023 kemarin.

Adi Sugiharto dari Kantor Hukum Sugiharto & Co yang mewakili Forum Karyawan Roatex mengatakan, alasan pemberhentian yang disampaikan Roatex menurutnya sangat bermasalah dan mengindikasikan direksi yang tidak kompeten. 

Misalnya pemberhentian karyawan tidak didasarkan pada tolak ukur yang pasti. Kemudian karyawan juga diminta untuk menandatangani kesepakatan PHK dengan alasan adanya efisiensi dengan restrukturisasi organisasi. 

Namun kuasa hukum perusahaan menyampaikan, “posisi yang ditempati oleh karyawan yang dilakukan PHK saat ini akan tetap ada pada struktur organisasi selanjutnya, sehingga tidak ada perubahan. Hal ini tentu bertentangan dengan UU Ciptaker dan PP 35 Tahun 2021,” terang Adi Sugiharto kepada awak media di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023. 

Selain itu menurut Adi, direksi baru di berbagai pemberitaan media menjanjikan sistem tol MLFF bisa segera diimplementasikan. Namun karyawan yang dipecat oleh direksi baru Roatex, justru mayoritas merupakan karyawan yang ikut merintis dari awal proyek ini serta memegang posisi penting untuk keberlangsungan proyek seperti dari Departemen IT dan AI, Departemen Sentral Sistem, Departemen Penegakan Hukum MLFF dan Departemen Legal. 

BACA JUGA:

"Yang di PHK ini adalah orang-orang yang kemudian ikut merintis, ikut membangun (MLFF), ini kan prosesnya panjang, teman-teman ini bagian daripada itu. Bagaimana sistemnya berjalan, tahu-tahu ini semua dibuang separo, di PHK sepihak, ini kan jadi pertanyaan, ini ada urusan apa Direksi yang baru ini," tegasnya. 

PHK tersebut, lanjut Adi, kontraproduktif dengan rencana perusahaan. “Ini kan aneh, mau proyek ini cepat jalan tapi karyawan yang paham proyeknya malah dipecat. Mereka juga bilang untuk efisiensi. Tapi setelah pemecatan mau rekrut lebih banyak karyawan. Ga nyambung,” sebut Adi.

Atas dasar itu, Adi menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum guna mengembalikan karyawan yang kehilangan haknya. Sebab menurut Adi, sesuai perundang-undangan harusnya ada tahap yang dilakukan sebelum perusahaan memutuskan untuk memberhentikan karyawan. 

“Harusnya kan ada penilaian kerja, lalu kalau karyawan gak perform ada Surat Peringatan pertama, kedua dan seterusnya. Ga bisa langsung pecat,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, sebelumnya RITS telah mengumumkan efisiensi di perusahaan pada Selasa (11/7) kemarin. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Utama PT RITS, Attila Keszeg.

Meski melakukan PHK, Attila menyebut PT RITS bakal kembali merekrut karyawan yang jumlahnya bakal bertambah secara bertahap. Dalam 6 bulan ke depan pihaknya bakal merekrut sekitar 70-80 orang. (*)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: