Jelang Idul Adha 1444 Hijriah, Jaksa Agung ST Burhanuddin Berikan Satu Ekor Sapi untuk Forwaka

Jelang Idul Adha 1444 Hijriah, Jaksa Agung ST Burhanuddin Berikan Satu Ekor Sapi untuk Forwaka

Jaksa Agung ST Burhanudin Serahkan Satu Ekor Sapi untuk Forwaka, Foto: Heri--

JAKARTA - Menjelang perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan satu ekor sapi untuk Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).

Menurut Jaksa Agung, Idul Adha atau Idul Qurban adalah bentuk pengorbanan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala dengan cara menaati perintah dan menghindari larangan-Nya.

“Penyembelihan hewan kurban ini harus dimaknai untuk meningkatkan soliditas dan solidaritas, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya bagi sesama insan Adhyaksa, dengan meningkatkan jiwa korsa untuk kebaikan dan keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan pesan moral yang penting dalam memaknai momen Idul Adha ini, yaitu tidak ada perbedaan status di antara sesama manusia karena semua manusia di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala adalah sama. Kita harus menghapus jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.

Di sisi lain, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Zamzam Siregar mengucapkan terima kasih atas pemberian sapi kurban dari Jaksa Agung Burhanuddin.

"Kami ucapkan terima kasih kepada bapak Jaksa Agung Burhanuddin dan unsur pimpinan Kejaksaan,  semoga kita semua sehat selalu dan semakin taqwa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Aamin YR," ujarnya.

Wartawan senior bidang hukum yang juga aktif di PWI Jaya ini menyebutkan, selain ibadah.pemberian hewan kurban itu juga bentuk kepedulian Jaksa Agung Burhanuddin kepada insan pers dan bagian dari wujud kemitraan Forwaka dengan Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi kelembagaan.

Forwaka, tegas Zamzam melakukan kegiatan jurnalistik secara obyektif dan bertanggungjawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, sebaliknya Kejaksaan melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebaimana diatur dalam KUHP dan UU Tipikor.

"Forwaka mengawal proses hukum yang dilaksanakan kejaksaan supaya tetap dalam koridur hukum yang berlaku. Dan alhamdulillah di era pak Burhanuddin ini semuanya semakin baik. Insya Allah akan terus membaik," kata zamzam. hrd

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: