Jangan Coba-coba Jual Pil Koplo di Kabupaten Tangerang, Bisa Bernasib Seperti Pria Ini!

Jangan Coba-coba Jual Pil Koplo di Kabupaten Tangerang, Bisa Bernasib Seperti Pria Ini!

Pria Pemilik Puluhan Obat Tramadol dan Hexymer Yang Diamankan Polsek Balaraja--Rikhi Ferdian Untuk FIN

"Tersangka AH dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara," tambah Badri.

Badri mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras. Bila dilakukan, pihaknya memastikan tidak segan untuk mengambil tindakan tegas proses hukum. 

"Kami juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: