Bikin Geleng Kepala, Produsen Oli Palsu di Jawa Timur Punya Omzet Rp20 Miliar per Bulan

Bikin Geleng Kepala, Produsen Oli Palsu di Jawa Timur Punya Omzet Rp20 Miliar per Bulan

Dirtipiter Bareskrim Polri merilis pengungkapan tindak pidana pembuat dan penjual oli palsu yang memiliki sembilan gudang di Jawa Timur dan mengedarkan seluruh Indonesia, Kamis (8/6/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)--

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan persaingan dagang, yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tindak pidana ini telah merugikan pemegang merk resmi, dan juga konsumen pemilik kendaraan bermotor yang dapat merusak kendaraan bila penggunaan dalam jangka pendek dan panjang,” kata Hersadwi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: