News

Dirut Smartfren Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Dirut Smartfren Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Smartfren Telecom.

Pemeriksaan Dirut Smartfren berinisial MF terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 - 2022.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp8,32 triliun ini, Menkominfo Johnny G Plate (JGP) dan Dirut BAKTI yakni Anang Achmad Latif (AAL) dan 5 lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Adriansyah mengatakan bukan hanya Dirut PT Smartfren Telecom berinisial MF saja yang diperiksa.

BACA JUGA:

Dikatakannya tim penyidik juga memeriksa 3 orang lainnya.

"Pada hari ini, total ada 4 saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus korupsi Proyek BTS 4G Kominfo," ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 31 Mei 2023.

Dirincinya para saksi yang diperiksa yaitu, FMF selaku Staf PT Aplikanusa Lintasarta, MF selaku Direktur Utama PT Smartfren Telecom, PTB selaku Staf PT Surya Energi Indotama (SEI), dan TD selaku Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo," katanya.

Aset Koruptor BTS 4G Disita

Aset milik mantan Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nilai aset milik Johnny G Plate yang disita yaitu sebuah mobil mewah senilai Rp2 miliar. 

Meskipun  dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 negara dirugikan Rp8,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak hanya menyita aset milik Johnny G Plate.

BACA JUGA:

Namun aset milik 3 tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Kurniawan, juga disita. 

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dalam kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Aset tersebut disita dari empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini.

Empat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Kurniawan.

BACA JUGA:

“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 24 Mei 2023.

Dijelaskannya, jika ditotal yang disita dari para tersangka kasus korupsi BTS 4G berjumlah 12 aset.

Aset yang disita dari para tersangka berupa kendaraan hingga tanah daan bangun mewah. 

Salah satunya rumah mewah dan tanah mililk Anang Latif yang berlokasi di South Grove, Cilandak, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:

Rumah tersebut dijual di pasaran dengan harga di atas Rp7 miliar.

Daftar aset yang disita dari 4 tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022:

1. Aset Milik Johnny G. Plate

-1 Mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeepn S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021

2. Aset Milik Anang Achmad Latif

-1 Mobil mobil BMW/X5

-1 Motor BMW/R 1250 GS Adventure

-1 Mobil Honda HR-V

-1 Motor Ducati type Scrambler Café Racer 

-1 Motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro

-1 Rumah di South Grove, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

3. Aset Milik Galumbang Menak Simanjuntak

-1 Mobil Toyota Innova

-1 Mobil Lexus

-1 Bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan seluas 431 meter persegi

4. Aset milik Irwan Hermawan

-1 Rumah seluas 1.000 meter persegi di Bandung

-1 Rumah seluas 346 meter persegi di Dago, Bandung.

Aset-aset yang disita itu nantinya akan menjadi barang bukti bagi masing-masing tersangka.

"Akan menjadi barang bukti masing-masing Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," ujarnya.(rls/lan)

Admin
Penulis