Jadi Markus di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan

Jadi Markus di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). -M Risyal Hidayat-ANTARA FOTO

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: