2 Hari Beruntun Windy Idol Diperiksa KPK, Ini Kasus yang Dicecar Penyidik
Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara MA di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). -Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA
Windy Idol Diperiksa KPK - Selama 2 hari beruntun Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi suap penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebagai tersangka.
"Betul, saksi Windy Yunita Bastari Usman kembali hadir untuk melanjutkan pemeriksaan kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 20 September 2023.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai informasi apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Windy sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (19/9), usai diperiksa Windy tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya, namun dia membantah bahwa dirinya diperiksa soal dugaan aliran uang dari Hasbi Hasan.
"Bukan (aliran uang), selengkapnya tanyakan ke penyidik ya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
BACA JUGA:
- Diperiksa KPK Soal Korupsi Hasbi Hasan, Windy Idol: Bukan Soal Aliran Uang, Tanya Aja ke Penyidik
- Windy Idol Diperiksa KPK, Buntut Kasus Markus di MA
Lebih lanjut Windy juga mengatakan materi pemeriksaannya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.
"Masih seperti kemarin. Ada beberapa pertanyaan," ujarnya.
Pada Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.
Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".
BACA JUGA:
- Istilah 'Suntikan Dana' Jadi Kode Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Atur Putusan Perkara KSP Intidana
- KY Bakal Segera Lakukan Pemeriksaan Etik Bagi Sekretaris MA Hasbi Hasan
Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Sumber: