Diperiksa KPK Soal Korupsi Hasbi Hasan, Windy Idol: Bukan Soal Aliran Uang, Tanya Aja ke Penyidik

Diperiksa KPK Soal Korupsi Hasbi Hasan, Windy Idol: Bukan Soal Aliran Uang, Tanya Aja ke Penyidik

Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara MA di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). -Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

Windy Idol Diperiksa KPK - Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 19 September 2023.

Windy Idol diperiksa penyidik terkait kasus suap penanganan kasus di Mahkamah Agung (MA) yang menjadikan Sekretaris MA Hasbi Hasan jadi tersangka.

Windy Idol yang diperiksa penyidik KPK sebagai saksi selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.30 WIB.

Sayangnya tak banyak komentar yang disampaikan Windy Idol usai menjalani pemeriksaan. Namun dia membantah bahwa pemeriksaan dirinya terkait aliran uang Hasbi Hasan.

"Bukan (aliran uang), selengkapnya tanyakan ke penyidik ya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.

Lebih lanjut Windy juga mengatakan materi pemeriksaannya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

BACA JUGA:

"Masih seperti kemarin. Ada beberapa pertanyaan," ujarnya.

Penyidik KPK juga rencananya akan memeriksa Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Irhamto, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun KPK belum memberikan keterangan apakah yang bersangkutan telah hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Pada Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: