Kerugian Negara Capai Rp77 Miliar, Kasus Pegadaian Kebayoran Baru Bakal Segera Rampung

Kerugian Negara Capai Rp77 Miliar, Kasus Pegadaian Kebayoran Baru Bakal Segera Rampung

Syarat menambung emas di Pegadaian-ilustrasi-(Istimewa)

Atas perbuatannya, AK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: