Kerugian Negara Capai Rp77 Miliar, Kasus Pegadaian Kebayoran Baru Bakal Segera Rampung

Kerugian Negara Capai Rp77 Miliar, Kasus Pegadaian Kebayoran Baru Bakal Segera Rampung

Syarat menambung emas di Pegadaian-ilustrasi-(Istimewa)

Kasus Pegadaian Kebayoran Baru - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru bakal segera rampung.

Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima hasil audit BPKP DKI Jakarta.

Dari hasil audit kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas KCA PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru tersebut kerugian negara mencapai Rp77 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Jaksel Much Arief Abdilah mengatakan, tim penyidik tinggal melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli.

"Kami sudah menerima hasil audit BPKP, tim penyidik tinggal melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli," ujarnya di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.

Dia menuturkan, penanganan perkara kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas KCA PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru secara teknis tidak mengalami kendala.

Nantinya, lanjut dia, setelah berkas perkara kasus tersebut selesai penyidik kemudian akan menyerahkan berkara kepada jaksa peneliti (jaksa P-16) agar dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materil.

Dalam kasus tersebut penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadapa 53 saksi dan telah mendapat izin untuk melakukan penyitaan aset milik tersangka.

Aset yang telah disita dari tersangka yaitu berupa tanah seluas 1354 m2 di kawasan Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Pimpinan Cabang (Pimcab) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel  AK sebagai tersangka.

AK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru tahun 2018 hingga 2022.

"AK melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai, kata Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi beberapa waktu lalu.

Bukan hanya menetapkan sebagai tersangka, AK  pun langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba ke Kejagung selama dua puluh hari kedepan.

"AK Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023," ungkapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: