Babak Baru Kasus Lukas Enembe, KPK: Segera Masuk Persidangan

Babak Baru Kasus Lukas Enembe, KPK: Segera Masuk Persidangan

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). -Aditya Pradana Putra-ANTARA

Penyidik KPK selanjutnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. 

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, penyidik KPK juga menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Ali menjelaskan penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: