12 Tahun Buron, Akhirnya Kejari Bogor Tangkap DPO Pendeta Tiopan Martua Napitupulu

12 Tahun Buron, Akhirnya Kejari Bogor Tangkap DPO Pendeta Tiopan Martua Napitupulu

Pdt Tiopan Maratua Napitupulu usai ditangkap Tim Tabur Kejari Kabupaten Bogor-Penkum Kejari Kabupaten Bogor-Penkum Kejari Kabupaten Bogor

12 Tahun Buron, Akhirnya Kejari Bogor Tangkap DPO Pendeta Tiopan Martua Napitupulu - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil menangkap Pdt Tiopan Martua Napitupulu yang buron selama 12 tahun.

Kejari Kabupaten Bogor telah memasukan terdakwa kasus penipuan Pdt Tiopan Maratua dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho yang memimpin penangkapan mengatakan Pdt Tiopan Maratua ditangkap di tempat persembunyiannya, di sebuah vila yang berlokasi di Tajur, Kota Bogor, Kamis, 4 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB.

Lokasi penangkapan tepatnya di Perumahan Vila Tajur Blok A2 Nomor 15 RT. 4/8 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

BACA JUGA:Buronan Bupati Mamberamo Papua Akhirnya Ditangkap

"Terdakwa kerap berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Kawasan Duren Sawit, Pondok Gede Jakarta Timur dan sejumlah tempat di Bogor," ungkap Widi dalam keterangannya, Selasa, 9 Mei 2023.

Dijelaskannya Pdt Tiopan bersama tiga terdakwa lainnya sempat ditahan oleh Kejari Kabupaten Bogor dalam kasus penipuan.

Kasus penipuan yang dimaksud ketiga terdakwa pada tahun 1998 mrlakukan penipuan terkait surat tanah luas 4.300 meter di Desa Kopo, Kecamatan Ciarua, Kabupaten Bogor.

Saat proses persidangan 12 tahun lalu, hakim menetapkan agar Tiopan yang berprofesi sebagai rohaniawan tidak ditahan sehingga pada saat itu Tiopan tak pernah lagi mengikuti sidang.

BACA JUGA:Bersembunyi di Makam Keramat, Mantan Kades Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

Meski begitu proses persidangan saat itu terus berlanjut. Tiopan divonis lebih berat, yakni dua tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya 1,5 tahun penjara.

Widi menjelaskan, setelah Tiopan berhasil ditangkap, kemudian langsung dieksekusi ke Lapas Cibinong untuk dilakukan penahanan selama dua tahun, sesuai vonis yang diberikan majelis hakim.

"Kepada para tersangka atau terpidana kasus kejahatan, saya ingatkan 'you can run but you can’t hide'. Kalian bisa lari namun kalian tidak bisa bersembunyi, pasti kami tangkap," kata Widi.(rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: