Kupas Tuntas Disini! Berapa Besaran Pajak Penjualan Tanah dan Cara Perhitungannya

Kupas Tuntas Disini! Berapa Besaran Pajak Penjualan Tanah dan Cara Perhitungannya

Ilustrasi sertifikat tanah. (ist)--

Dengan demikian, maka pajak penjualan tanah BPHTB menjadi seperti berikut ini:

NJOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP

= Rp150.000.000,00 – Rp80.000.000,00

= Rp70.000.000,00

BACA JUGA:

  1. Kesulitan Download Video dari Telegram? Begini Caranya
  2. Tinggal Copas! Ini Cara Mendownload Video YouTube Tanpa Aplikasi Tambahan

BPHTB Terutang

= 5 persen x Rp70.000.000,00

= Rp3.500.000,00

Demikian ulasan mengenai berapa besaran pajak penjualan tanah dan cara perhitungannya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: