Kupas Tuntas Disini! Berapa Besaran Pajak Penjualan Tanah dan Cara Perhitungannya
Ilustrasi sertifikat tanah. (ist)--
Dengan demikian, maka pajak penjualan tanah BPHTB menjadi seperti berikut ini:
NJOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP
= Rp150.000.000,00 – Rp80.000.000,00
= Rp70.000.000,00
BACA JUGA:
- Kesulitan Download Video dari Telegram? Begini Caranya
- Tinggal Copas! Ini Cara Mendownload Video YouTube Tanpa Aplikasi Tambahan
BPHTB Terutang
= 5 persen x Rp70.000.000,00
= Rp3.500.000,00
Demikian ulasan mengenai berapa besaran pajak penjualan tanah dan cara perhitungannya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda. (*)
Sumber: