Kupas Tuntas Disini! Berapa Besaran Pajak Penjualan Tanah dan Cara Perhitungannya

Kupas Tuntas Disini! Berapa Besaran Pajak Penjualan Tanah dan Cara Perhitungannya

Ilustrasi sertifikat tanah. (ist)--

Pajak Penjualan Tanah - Banyak yang belum memahami, apa itu pajak penjualan tanah, pengertian dan perhitungannya seperti apa.  

Pajak penjualan tanah sendiri adalah konsekuensi dari kegiatan ekonomi atas transaksi jual beli tanah. 

Transaksi jual beli tanah ini juga melibatkan biaya-biaya lain yang muncul dan harus dipenuhi oleh pihak penjual maupun pembeli sesuai peraturan yang berlaku.

Mudahnya, pajak penjualan tanah secara merupakan pungutan yang harus dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli.

BACA JUGA:

  1. Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli
  2. Cara Update E-faktur 3.0, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah!

Secara umum, ada dua pajak penjualan tanah yang akan muncul dari sebuah transaksi jual beli tanah, yakni PPh (Pajak Penghasilan) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli.

Dasar hukum pajak penjualan tanah yang dikenakan kepada penjual, yakni PPh. Adapun berdasarkan aturan ini, besarnya PPh yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari total (bruto) nilai pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan. 

Yang perlu diperhatikan, PPh harus dibayarkan oleh pihak penjual sebelum memperoleh AJB (Akta Jual Beli). Bila transaksi dipaksakan berjalan tanpa pembayaran PPh yang menimbulkan tidak adanya AJB, maka akan menimbulkan sengketa atas tanah di masa mendatang sekalipun ada kwitansi jual beli tanah tersebut.

Sebelum mendapatkan akta jual beli, penjual terlebih dahulu harus membayarkan pajak penjualan tanah berupa PPh. 

BACA JUGA:

  1. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Tidak Perlu Repot Datang ke Kantor Cabang!
  2. Kupas Tuntas Disini! Cara Investasi Emas di Pegadaian yang Benar Agar Cuan

Tanpa ada pembayaran PPh, maka penjual dianggap melanggar aturan sehingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat menolak membuat akta jual beli.

Dengan demikian, bagi penjual yang belum melunasi pajak penjualan tanah PPh maka transaksi tak bisa dilakukan. Pasalnya, PPAT pun tidak akan mau membuatkan akta jual beli tanah yang dilakukan. 

Pajak penjualan tanah PPH merupakan bagian dari pajak jual beli tanah yang menjadi kewajiban pihak penjual. 

Dasar Hukum BPHTB

Selanjutnya untuk pajak penjualan tanah BPHTB bagi pembeli, juga memiliki dasar hukum tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak tanah dan bangunan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: