Kupas Tuntas Disini! Berapa Besaran Pajak Penjualan Tanah dan Cara Perhitungannya

Kupas Tuntas Disini! Berapa Besaran Pajak Penjualan Tanah dan Cara Perhitungannya

Ilustrasi sertifikat tanah. (ist)--

BACA JUGA:

  1. Link dan Cara Cek Daftar Pemilih Tetap atau DPT Online, Klik di Sini!
  2. Cara Naik Kelas BPJS Untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan, Simak Infonya di Sini

Perolehan hak atas tanah ini bisa juga disebut sebagai perbuatan atau peristiwa hukum yang akhirnya diperoleh hak atas bangunan oleh orang pribadi maupun badan.

Awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Namun kini BPHTB sudah dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Selain dasar hukum, Anda juga perlu memahami dasar pengenaan pajak penjualan tanah BPHTP. Dasar pengenaan pajak penjualan tanah BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan besaran tarif 5 persen dari nilai perolehan objek pajak dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Besarnya pajak yang harus dibayar bergantung pada kedua hal tersebut.

BACA JUGA:

  1. Kuncinya Disiplin! Begini Cara Menabung yang Benar Agar Tujuan Finansialmu Tercapai
  2. Milenial Wajib Tahu! Cara Menabung Untuk Beli Rumah, Penuh Perjuangan Gaes

NJOP dapat diartikan sebagai harga transaksi yang disepakati penjual dan pembeli. Apabila Anda mendapatkan tanah dari warisan, hibah, atau tukar menukar, maka yang menjadi patokan nilai adalah harga pasaran secara umum. 

Oleh karena itu, NJOP antar wilayah bisa berbeda.

Anda bisa memilih salah satu dari NPOP dan NJOP sebagai harga tanah karena pada dasarnya NPOP dan NJOP merupakan harga yang telah disepakati penjual maupun pembeli. Namun, tidak hanya dua hal itu yang bisa mempengaruhi besaran pajak penjualan tanah.

Ada pula Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jika antara penjual dan pembeli sudah menyepakati harga jual tanah, maka akan dikurangkan terlebih dahulu dengan NPOPTKP, sebelum dikalikan 5 persen untuk mendapatkan nilai pajak yang harus dibayar.

BACA JUGA:

  1. Mengenal Investasi Emas di Pegadaian, Cara Buka Rekening Hingga Syarat dan Keuntungan yang Didapatkan
  2. Cara Mendapatkan Uang di Snack Video dengan Mudah dan Cepat, Yuk Cari Tahu di Sini!

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah PPh

Menghitung besarnya pajak penjualan tanah berupa PPh tidaklah sulit. Misalnya dalam sebuah transaksi jual beli tanah, kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan transaksi tanah senilai Rp400.000.000, maka berdasarkan peraturan yang ditetapkan, besarnya PPh adalah:

= 2.5 persen x Rp400.000.000

= Rp10.000.000,00.

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah BPHTB

Begitupun dengan perhitungan pajak penjualan tanah berupa BPHTB yang tidak terlalu sulit. Misalnya, ada sebidang tanah yang sedang ditransaksikan memiliki NPOP sebesar Rp150.000.000 NPOPTKP sebesar Rp80.000.000. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: