Naskah RUU Perampasan Aset Ditandangani Jokowi Paling Lambat Pekan Depan

Naskah RUU Perampasan Aset Ditandangani Jokowi Paling Lambat Pekan Depan

Presiden Jokowi saat kampanye Pemilu 2019 di GBK Senayan Jakarta.-dok fin-dok fin

BACA JUGA:Soal RUU Perampasan Aset, Arsul Sani Usul Subsider Hukuman Dihapuskan

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.

Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan. 

Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: