Naskah RUU Perampasan Aset Ditandangani Jokowi Paling Lambat Pekan Depan

Naskah RUU Perampasan Aset Ditandangani Jokowi Paling Lambat Pekan Depan

Presiden Jokowi saat kampanye Pemilu 2019 di GBK Senayan Jakarta.-dok fin-dok fin

RUU Perampasan Aset - Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika naskah RUU Perampasan Aset tinggal menunggu ditandatangani Jokowi.

Menurutnya, wajar jika Jokowi belum menandatangani naskah RUU Perampasan Aset tersebut. 

Alasannya,kantor pemerintahan baru dua hari kembali beroperasi setelah libur Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.

BACA JUGA:Menakar Potensi Cawapres Mahfud MD Jika Dampingi Ganjar, Ini Kelebihan dan Kelemahannya

"Sudah di meja Presiden, kan habis Lebaran, baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan Presiden, sudah di disposisi oleh menteri-menteri terkait," ujarnya, Kamis 28 April 2023.

Mahfud memperkirakan Presiden Jokowi akan menandatangani RUU Perampasan Aset Tindak Pidana selambat-lambatnya pada pekan depan.

"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu (di) meja surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi saya kira paling lambat minggu depan sudah," ujar Mahfud MD.

Presiden Jokowi sebelumnya sempat menyatakan heran mengapa draf RUU Perampasan Aset tak kunjung selesai.

BACA JUGA:Jokowi Heran Sudah 10 Tahun RUU Perampasan Aset Gak Rampung Rampung, Paraf Persetujuan Kapolri Ditunggu

Padahal Jokowi menegaskan, akan segera mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan itu.

"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung?" kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, pada 13 April 2023.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa bola panas untuk menggulirkan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana berada di pemerintah.

"Saat ini bolanya masih di Pemerintah dengan tahapan penyusunan draf RUU. Setelah diserahkan kepada DPR barulah masuk ke tahap berikutnya yakni pembahasan RUU. Selama belum diserahkan maka DPR belum bisa melakukan pembahasan," kata Taufik pada Rabu (26/4).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: