Soal RUU Perampasan Aset, Arsul Sani Usul Subsider Hukuman Dihapuskan

Soal RUU Perampasan Aset, Arsul Sani Usul Subsider Hukuman Dihapuskan

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani-ist-dpr.go.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah diwanti-wanti agar dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya wajib seiring dengan penataan ulang politik hukum nasional berkaitan pemidanaan.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan hukum baru ke depannya. 

(BACA JUGA:Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam )

Salah satunya, Arsul mengusulkan penghapusan subsidiaritas atau subsider hukuman dalam pembahasan RKUHP. 

Arsul mengaku setuju bahwa UU Perampasan Aset  ini harus ada. Tetapi, sekali lagi mesti ditata. 

Jangan sampai nanti setelah UU-nya ada menimbulkan masalah hukum baru dan tidak efektif. 

"Jadi, Menkopolhukam juga perlu menata secara keseluruhan. Pemerintah jangan membuat model tambal sulam dalam pembentukan UU, akan tetapi harus dengan memikirkan keselarasan, keserasian dalam keseluruhan politik hukum pemidanaan nasional," katanya.

(BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi)

"Maka, saya pribadi dalam pembahasan RKUHP meminta agar subsidiaritas atau subsider hukuman itu dihapuskan,” sambung Arsul 20 September 2022. 

Selain itu, Politisi Fraksi PPP ini juga mengingatkan bahwa semangat pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya untuk aspek penindakan tindak pidana korupsi (Tipikor) semata. 

Melainkan, berbagai tindak pidana lainnya terutama membawa kerugian kepada negara meskipun bukan karena korupsi juga dapat dikenakan melalui UU Perampasan Aset contohnya tindak pidana narkotika dan tindak pidana penyelundupan.

“Contohnya, tindak pidana narkotika itu kan membawa kerugian kepada negara. Karena negara terpaksa harus terus melakukan rehabilitasi dan kemudian menyembuhkan para pengguna narkotika,"ujarnya. 

(BACA JUGA: Buntut Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Pelaku Pembakaran Ilalang Bisa Dipidana )

"Selain itu tindak pidana penyelundupan, itu kan juga merugikan negara. Karena apa? Karena harusnya ada bea masuk dan pajak impor yang dibayarkan kepada negara, namun karena penyelundupan akhirnya negara tidak mendapatkan. Jadi, jangan seolah-olah dikaitkan bahwa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini hanya terkait dengan Tipikor,” papar Arsul. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: