Salat Berjarak dan Campur Baur Wanita dan Pria, Begini Dalil Alqur'an yang Dipakai Pesantren Al Zaytun

Salat Berjarak dan Campur Baur Wanita dan Pria, Begini Dalil Alqur'an yang Dipakai Pesantren Al Zaytun

Ponpes al Zaytun viral--

Aan pun mengaku sudah menyampaikan pernyataan pengurus MUI Pusat, yang menyatakan bahwa sholat yang didalamnya bercampur jamaah laki-laki dan perempuan itu merupakan makruh, meski sholatnya tetap sah.

Namun, lanjut Aan, pihak Al Zaytun menyatakan bahwa hal itu merupakan sebuah pilihan. Pasalnya, makruh bersifat abu-abu.

‘’Dan sholat Id itu sunah. Kenapa yang sunah harus dipermasalahkan?,’’ kata Aan kembali menirukan ucapan pimpinan Mahad Al-Zaytun. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: