Polsek Mauk Tangerang Cari Pemilik Akun Tiktok Yang Sebar Hoax Polisi Peras Pelaku Perjudian!

Polsek Mauk Tangerang Cari Pemilik Akun Tiktok Yang Sebar Hoax Polisi Peras Pelaku Perjudian!

Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono Saat Memberikan Arahan Kepada Anggotanya. --Istimewa

Polsek Mauk Tangerang Cari Pemilik Akun Tiktok Yang Sebar Hoax Polisi Peras Pelaku Perjudian! - Kabar dugaan oknum anggota Polsek Mauk, Polresta Tangerang, peras warga yang ditangkap karena kasus perjudian viral di tiktok.

Dalam unggahan video di tiktok dengan nama akun @muhamadlub itu dia mengaku memiliki dua orang teman yang ditangkap polisi karena dituduh bermain judi.

Pemilik akun menulis dua temannya bernama Dudung dan Sipit ditangkap aparat Polsek Mauk di kampung Mekar Kondang karena bermain judi.

Padahal,  tulisnya lagi, dua temannya itu tidak bermain judi melainkan hanya menonton. 

BACA JUGA:

  1. KDRT Turut Mendominasi Jumlah Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang
  2. Viral Aksi Pelecehan Seksual Pelajar Perempuan di Tangerang, Polisi Ungkap Latar Belakang Pelaku

Namun, menuruti pemilik akun tiktok itu Dudung dan Sipit dimintai uang Rp25 juta oleh oknum polisi supaya bisa bebas.

"Kasian uang 25 juta itu besar. Kok tega banget sih pak polisi," tulisnya dalam akun tiktok itu.

Dikonfirmasi soal kabar viral itu, Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono membantah keras isu pemerasan yang diposting lewat aplikasi tiktok tersebut.

Menurut Kapolsek, pihaknya juga tengah mencari pemilik akun yang dianggap sudah menyebarkan kabar bohong atau hoax itu.

BACA JUGA:

  1. Segini Besaran Jumlah Pesangon Karyawan PT Tuntex Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021
  2. Dua ART di Tangerang Curi Uang Majikan Puluhan Juta, Satu Pelaku Ditangkap!

"Nggak bener itu akun, hoax itu. Pemilik akunnya sedang kita cari," ucapnya kepada FIN, Rabu 5 April 2023.

Meski begitu, kapolsek membenarkan, beberapa waktu lalu ada warga yang diamankan di kampung Mekar Kondang atas kasus perjudian.

Akan tetapi, sambungnya, karena tidak terbukti bersalah yang bersangkutan langsung dipulangkan tanpa ada permintaan uang.

"Tidak ada pemerasan. Tidak benar itu. Yang bersangkutan langsung kita pulangkan karena memang tidak terbukti bersalah," ujarnya.

BACA JUGA:

  1. Bentangkan Spanduk, Warga Kompak Tolak Pemecatan RT RW Oleh Kades Wanakerta Tangerang
  2. Ada Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras!

Dia mengungkapkan, atas kabar bohong tersebut Polsek Mauk sudah sangat dirugikan dan akan mencari pemilik akunnya.

Dengan beredarnya kabar bohong ini, dia pun mengimbau masyakarat untuk tidak mudah percaya oleh berita hoax di media sosial.

Dia juga mengingatkan masyarakat bijak dalam bermedia sosial serta langsung mengkroscek kebenaran atas sebuah berita yang belum bisa dipertanggungjawabkan. 

"Jangan mudah percaya hoax. Kroscek langsung kebenarannya. Sekali lagi kami tegaskan kabar itu tidak benar," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: