Viral Aksi Pelecehan Seksual Pelajar Perempuan di Tangerang, Polisi Ungkap Latar Belakang Pelaku

Viral Aksi Pelecehan Seksual Pelajar Perempuan di Tangerang, Polisi Ungkap Latar Belakang Pelaku

Korban Pelecehan Seksual di Dalam Mobil Angkot B09 Saat Melapor ke Unit PP Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Viral Aksi Pelecehan Seksual Pelajar Perempuan di Tangerang, Polisi Ungkap Latar Belakang Pelaku - Aksi pelecehan seksual di dalam angkutan umum B09, Kota Tangerang, viral di sosial media (sosmed). Korbannya seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun.

Dalam video terlihat seorang pelajar perempuan mengalami pelecehan seksual dengan cara diraba kakinya oleh seorang pria di dalam mobil angkot.

Aksi pelecehan seksual tersebut direkam oleh salah satu teman korban hingga menjadi viral.

Belakangan diketahui pelaku berinisial RJ alias O (42), warga Neglasari Tangerang.

BACA JUGA:

  1. Segini Besaran Jumlah Pesangon Karyawan PT Tuntex Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021
  2. Dua ART di Tangerang Curi Uang Majikan Puluhan Juta, Satu Pelaku Ditangkap!

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bergerak cepat memerintahkan anggotanya untuk mengusut usai aksi pelecehan itu dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Berdasarkan laporan korban anak nomor : LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 04 April 2023, Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Neglasari," terang Zain.

Namun, setelah diamankan terungkap fakta ternyata pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

BACA JUGA:

  1. Bentangkan Spanduk, Warga Kompak Tolak Pemecatan RT RW Oleh Kades Wanakerta Tangerang
  2. Ada Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras!

"Pelaku RJ alias O ini setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui merupakan ODGJ dengan dikuatkan adanya surat keterangan dokter kejiwaan," ujarnya.

Barang bukti yang menguatkan itu diantaranya, Surat Keterangan kontrol dari RSJ Dr. Soeharto Heerjan tertanggal 02 Februari 2023, surat biaya pengobatan dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani.

Serta lampiran surat rencana kontrol yang dikeluarkan dari RS An Nisa Tangerang.

"Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga (orang tua), untuk dilakukan pengobatan," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: