- Bentangkan Spanduk, Warga Kompak Tolak Pemecatan RT RW Oleh Kades Wanakerta Tangerang
- Ada Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras!
Dia mengungkapkan, atas kabar bohong tersebut Polsek Mauk sudah sangat dirugikan dan akan mencari pemilik akunnya.
Dengan beredarnya kabar bohong ini, dia pun mengimbau masyakarat untuk tidak mudah percaya oleh berita hoax di media sosial.
Dia juga mengingatkan masyarakat bijak dalam bermedia sosial serta langsung mengkroscek kebenaran atas sebuah berita yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
"Jangan mudah percaya hoax. Kroscek langsung kebenarannya. Sekali lagi kami tegaskan kabar itu tidak benar," tandasnya.