Dua ART di Tangerang Curi Uang Majikan Puluhan Juta, Satu Pelaku Ditangkap!

Dua ART di Tangerang Curi Uang Majikan Puluhan Juta, Satu Pelaku Ditangkap!

Pelaku BY Saat Diamankan di Polsek Cipondoh--Polsek Cipondoh

Dua ART di Tangerang Curi Uang Majikan Puluhan Juta, Satu Pelaku Ditangkap! - Dua wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kawasan elit Grand Lake City, Tangerang, nekat mencuri uang majikannya.

Kedua pelaku berinisial BY (24) yang sudah ditangkap Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur dan KY yang kini masih buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Kamis, 23 Maret 2023 di rumah korban TCL (43).

Menurut keterangan korban pencurian uang ini diduga sudah direncakan oleh kedua pelaku.

BACA JUGA:

  1. Bentangkan Spanduk, Warga Kompak Tolak Pemecatan RT RW Oleh Kades Wanakerta Tangerang
  2. Ada Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras!

"Uang tunai Rp 20juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku," terangnya, Selasa 4 April 2023.

Kehilangan uang tunai puluhan juta korban pun melaporkannya ke Polsek Cipondoh.

Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono kemudian mendatangi lokasi, untuk penyelidikan dan mengumpulkan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku BY berada di wilayah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya.

BACA JUGA:

  1. Cegah Kecurangan Oleh SPBU 'Nakal' Saat Musim Mudik, Alat Takar BBM di Tangerang Diuji Tera
  2. Pengangguran Bertambah Imbas PT. Tuntex Bangkrut Jadi PR Baru Pemkab Tangerang

"Pelaku BY berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira jam 04.30 WIB," sebut Zain.

Dari pemeriksaan, pelaku BY mengaku telah mencuri uang majikanya bersama KY sesama ART.

Uang hasil curian tersebut dibagi dua. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Zain.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: