THR Driver Ojol? Menaker: Mungkin Bentuknya Tidak THR, Tapi Bentuk yang Lain

THR Driver Ojol? Menaker: Mungkin Bentuknya Tidak THR, Tapi Bentuk yang Lain

Ojek online atau Ojol demo.--

THR Driver Ojol | Angin segar bagi para pengemudi ojek online atau driver ojol yang sedang menunggu tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, pekerja dengan status hubungan kemitraan termasuk driver ojol juga bisa mendapatkan apresiasi atas pekerjaannya. 

Yakni meskipun driver ojol tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Menurut Ida, hal itu diperlukan agar hubungan kemitraan antara perusahaan dan para mitranya (dirver ojol) tetap terjaga baik dan langgeng.

BACA JUGA: Penegasan Menpan RB Soal THR PTT 2023, Ini Penjelasannya

“Saya berharap hubungan kemitraan pun memperhatikan kesejahteraan para mitranya,” kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa 4 April 2023.

Menurut Ida, perusahaan-perusahaan yang menerapkan hubungan kemitraan kemungkinan telah menyiapkan apresiasi meski tidak dalam bentuk THR

Namun, bentuknya berbeda-beda tergantung perusahaan.

“Saya tidak tahu mungkin saja bentuknya tidak THR, tapi bentuk-bentuk yang lain, saya kira," jelas Ida. 

BACA JUGA: Asyik! Tahun Ini Tenaga Honorer Bakal Dapat THR Lebaran, Segini Besarannya

"Saya berharap hubungan kemitraan agar tetap langgeng. Ini momentum yang baik jika perusahaan-perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memberikan kesejahteraan kepada mitranya,” imbuhnya.

Menaker pun berharap perusahaan-perusahaan yang menerapkan konsep hubungan kemitraan dengan para pekerjanya bisa menjaga hubungan baik dengan para mitra.

“Kami berharap ada bentuk-bentuk apresiasi yang diberikan kepada mitranya,” ujar Menaker.

Pekerja dengan status hubungan kemitraan menjadi salah satu kriteria yang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT atau PKWTT.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: